news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

DPR Prihatin Ketua PN Jaksel Terima Suap Padahal Punya Gaji Fantastis: Efisiensi Tidak Ada Artinya

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid, sayangkan tindakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang terima suap Rp60 miliar.
Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid sayangkan tindakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, yang menerima suap Rp60 miliar.

Dia menyebut kasus ini menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Indonesia. Selain itu, juga mencoreng hakim yang masih memiliki integritas.

“Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang selama ini sedang berbenah,” ujar Jazilul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Muhammad Arif Nuryanta
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

 

Jazilul mengatakan tindakan tersebut menjadi bertolak belakang dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang melakukan efisiensi anggaran. 

Terlebih, Prabowo juga telah memberi kenaikan gaji terhadap para hakim.

“Oleh sebab itu, saya tidak tahu reformasi apa yang akan dilakukan. Evaluasi apa yang akan dilakukan di lembaga pengadilan kita atau mereka atau lembaga kehakiman yang sedang berbenah,” ujarnya.

“Ini berat kan sih, kemudian itu siklus dengan begini-begini dengan kasus-kasus seperti ini. Karena apa? Tidak ada artinya efisiensi dengan integritas moral yang terjadi di lembaga pengadilan dan lembaga-lembaga hukum lainnya,” tambah Jazilul.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. 

“Penyidik Jampidsus jajaran telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 12 orang. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap empat tersangka itu.

Yakni, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS), pengacara Ariyanto (AR), dan Wajyu Gunawan (WG) selaku Panitra Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Qohar. (saa/muu)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral