news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Muhammad Arif Nuryanta.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Terima Suap Rp60 M, Puan Desak Integritas Penegak Hukum Dievaluasi

Ketua DPR RI Puan Maharani ikut tanggapi terkait penetapan tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, lantaram menerima suap Rp60 miliar.
Senin, 14 April 2025 - 16:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menanggapi terkait penetapan tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, lantaram menerima suap Rp60 miliar.

Atas kasus ini, dia meminta adanya evaluasi terhadap integritas para penegak hukum di Indonesia.

“Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” tegas Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Sumber :
  • Antara

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. 

“Penyidik Jampidsus jajaran telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 12 orang. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap empat tersangka itu.

Yakni, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS), pengacara Ariyanto (AR), dan Wajyu Gunawan (WG) selaku Panitra Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Qohar. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral