news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pasangan suami istri (tengah) pelaku kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Pulogadung, Jakarta Timur..
Sumber :
  • Istimewa

Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Majikan Terhadap ART di Jakarta Timur

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh majikan kepada asisten rumah tangga (ART) di Pulogadung, Jakarta Timur menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.
Minggu, 13 April 2025 - 20:59 WIB
Reporter:
Editor :

“Jadi karena kekecewaan, kejengkelan, emosi jadi dia melakukan penganiayaan. Dan kebetuoan menurut keterangan para tersangka juga bahwa anaknya pernah alami sedikit penyaniayaan,” sambungnya.

Korban Kerap Mendapatkan Pemotongan Gaji

Nicolas mengungkapkan, selain mendapatkan penganiayaan, korban juga kerap dilakukan pemotongan gaji oleh majikannya yang kini merupakan tersangka.

“Terkait dengan gaji, menurut keterangan dari korban, bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji,” ungkapnya.

Hal ini didasari karena tersangka tidak merasa puas dengan hasil kerja dari korban yang sudah bekerja selama 4 bulan ini.

Korban Dianiaya Dengan Ditendang dan Rambut Dipotong

Dalam kasus ini Polisi menemukan fakta baru, bahwa selama 4 bulan kerja sebagai ART, korban kerap mengalami kekerasan. Kekerasan ini dimulai sejak bulan November 2024 lalu.

“Yang kami dapat, pernah juga ART mengalami hal yang sama, tapi sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, dimediasi oleh lingkungan RT,” ujarnya.

Nicolas menjelaskan, korban mengalami penganiayaan dengan ditendang, dijambak hingga dipotong rambutnya.

“Jadi cara melakukan penganiayan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya. Yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama,” jelasnya.

Tersangka Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kini, nasi telah menjadi bubur, keduanya pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasangan suami istri ini juga harus ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan Pasal 44 atat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 aya 2 KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tutup Nicolas. (aha/raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral