news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Sumber :
  • Rubby Jovan-Antara

Dokter PPDS RSHS Priguna Anugerah Disebut Sudah Selesaikan Masalah Pemerkosaan Secara Damai, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

Muncul kabar bahwa dokter PPDS RSHS Bandung tersangka pemerkosaan keluarga pasien telah berdamai dengan korbannya. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa hal itu..
Minggu, 13 April 2025 - 13:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien dikabarkan sudah minta damai dan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban pemerkosaan berinisial FH, Muhammad Nurdin mengatakan kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan cara damai.

"Untuk upaya damai, kami perlu tegaskan kembali bahwa dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini tidak bisa diselesaikan dengan cara pidana administratif, yaitu dengan cara damai seperti ini," kata Nurdin, diwawancarai tvOne, dikutip Minggu (13/4/2025).

Dirinya menjelaskan, dalam hukum, kekerasan seksual termasuk kejahatan yang sangat serius.

Nurdin menjelaskan, 90 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak yang merupakan kaum rentan.

"Perempuan dan anak ini yang seharusnya dilindungi oleh negara, malah dijadikan objek kejahatan. Kalau pihak penasihat hukum ada upaya damai, itu tidak dibenarkan," katanya lagi.

Ia berpendapat menyelesaikan masalah secara damai atau kekeluargaan hanya mungkin dilakukan dalam tindak pidana ringan. 

Sebelumnya kuasa hukum dokter PPDS RSHS Bandung, Priguna Anugerah, tersangka pemerkosaan keluarga pasien mengungkapkan sudah berdamai dengan korban FH.

Menurut kuasa hukumnya, Priguna sudah bertemu melalui perwakilan keluarga dengan korban yang dimaksud untuk meminta maaf.

"Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," katanya lagi. (iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral