- Pemprov Jabar
Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Dampingi Korban Dokter PPDS RSHS Bandung Priguna
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, akan mendampingi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Komisi VIII pun dipastikan Atalia bakal terus mengawal kasus yang kini ditangani oleh Polda Jabar.
Atalia mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus asusila tersebut yang dilakukan di tempat pelayanan kesehatan. Ia pun memastikan untuk memberikan pendampingan psikologi bagi korban agar tetap kuat.
"Saya fokus kepada korban supaya tidak terjadi lagi kedepannya. Tentu saja ada pendampingan dari sisi psikisnya juga tidak hanya soal hukum, karena hukum ini sedang proses kita juga bekerjasama dengan UPTD PPA di Provinsi Jawa Barat," ujar Atalia saat mengunjungi RSHS Bandung pada Kamis (10/4/2025).
"Saya melalukan konfirmasi terkait dengan kasus yang terjadi dan viral saat ini dokter residen dari Unpad yang melakukan tindakan asusila kepada korban yang saat itu sedang menunggu ayahnya dan harus transfusi darah," bebernya.
Selain itu, Atalia pun meminta pihak rumah sakit kedepannya untuk tidak membiarkan dua orang berada dalam satu ruangan dokter atau perawat hanya dengan pasien atau keluarga pasien. Pasalnya, lanjut Atalia, keberadaan dua orang dalam satu ruangan sangat riskan terjadi berbagai tindakan terutama asusila.
"Maka saya mendorong supaya khususnya institusi terkait tidak membiarkan seseorang dengan dokternya atau perawatnya, jadi minimal harus ada tiga orang di dalam ruangan sehingga bisa saling menjaga. Itu mungkin yang paling cepat kita pikirkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membantah adanya pencabutan laporan oleh korban dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), inisial PAP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa korban berinisial FH (21) tidak pernah mencabut laporannya dan membantah kabar adanya kesepakatan damai dengan pelaku seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum PAP.
“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan di Bandung, Jumat.
Surawan menjelaskan dalam perkara pemerkosaan tidak berlaku pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), terlebih jika tindakan tersebut dilakukan secara berulang.
Dia menambahkan hingga saat ini telah ada tiga korban yang melaporkan dugaan tindakan serupa yang dilakukan oleh dokter tersebut.
“Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” kata dia.
Dia mengatakan kedua korban baru tersebut merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun dengan mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama oleh dokter tersangka dengan modus yang sama," katanya.
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.
“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” kata dia.
Terkait tempat kejadian, Surawan menyebut insiden itu terjadi di ruangan yang belum difungsikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ruangan tersebut disebutkan belum digunakan secara resmi sehingga minim pengawasan.
“Memang ruang itu belum digunakan, sehingga rumah sakit juga akan melakukan evaluasi pengawasan terutama terhadap dokter residen,” kata Surawan. (ebs)