news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Haris Rusly Moti, tokoh pergerakan mahasiswa 1998 Yogyakarta yang juga mantan Komandan Nasional Relawan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 lalu..
Sumber :
  • Istimewa

Tokoh Pergerakan Mahasiswa 1998: Pemberitaan Sufmi Dasco dengan Bisnis Kasino Sebagai Bentuk Penghakiman Sepihak

Haris Rusly Moti bereaksi soal pemberitaan Majalah Tempo yang mengaitkan dengan nama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan kegiatan bisnis kasino di Kamboja.
Selasa, 8 April 2025 - 18:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Haris Rusly Moti, tokoh pergerakan mahasiswa 1998 Yogyakarta yang juga mantan Komandan Nasional Relawan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 lalu, bereaksi soal pemberitaan Majalah Tempo edisi 7-13 April 2025 berjudul “Tentakel Judi Kamboja” mengaitkan nama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan kegiatan bisnis kasino di Kamboja secara serampangan.

Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Pertama itu menilai, sisi kelam dari kebebasan pers seringkali melahirkan “penghakiman sepihak”.

Publik menghormati kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Namun, pemberitaan yang tanpa disertai data dan fakta yang kredibel adalah sebuah “penghakiman sepihak”, ‘trial by the press’. 

“Bagi saya, ‘trial by the press’ adalah malapetaka jurnalisme,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Kedua, dia memandang bahwa pemberitaan Majalah Tempo edisi 7-13 April 2025 berjudul “Tentakel Judi Kamboja”, yang mengaitkan nama Sufmi Dasco Ahmad dengan bisnis kasino sebagai sebuah bentuk “penghakiman sepihak”.

“Tak ada data dan bukti yang kredibel,” tegasnya.

Ketiga, Haris menilai cover both side yang diterapkan Tempo dalam peliputan tersebut hanya sekedar formalitas sebagai pembenaran atas rumor dan desus yang direkayasa sebagai fakta dan data.

Jadi, sangat wajar jika Sufmi Dasco Ahmad berhak tidak meladeni konfirmasi rumor dan desas desus yang ditulis Tempo. 

”Sudah menjadi kebiasan Tempo menjadikan cover both side sebagai pelengkap semata untuk penulisan rumor dan desas desus yang telah dipaksakan sebagai fakta ditulis sebagai berita. Di era post jurnalisme, kita tidak hanya mengenal berita palsu (hoaxs), tapi juga berkembang fakta palsu, yaitu opini dan peristiwa hasil rekayasa yang dikembangkan jadi fakta,” jelasnya.

Keempat, sekalipun Sufmi Dasco Ahmad menggunakan hak jawabnya melalui mekanisme Dewan Pers, Haris melihat “penghakiman sepihak” seperti yang dilakukan majalah Tempo itu tidak dapat memulihkan kredibilitas dan nama baik yang sudah terlanjur dicemarkan dan dirusak melalui berbagai platform media sosial. 

”Menurut saya, memang pemberitaan Tempo bertendensi politik yang bertujuan merusak nama baik dan kredibilitas Sufmi Dasco Ahmad sebagai pejabat pemerintah dan “orang dekat” Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral