- Istimewa
Soroti Pasal Kewenangan Pemberantasan Narkotika yang Dihapus Dalam UU TNI, Akademisi: Siapa Sebenarnya Dalang Itu?
Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar, menyesalkan penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika dan psikotropika dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas.
Menurutnya, langkah ini merupakan kemunduran besar dalam upaya pemberantasan narkoba yang telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Siapa sebenarnya tokoh di balik penghapusan pasal ini? Apa motifnya? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab, karena sangat berbahaya jika kewenangan TNI dalam menangani narkotika dihilangkan,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Keprihatinan ini semakin menguat setelah pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan bahwa penghapusan pasal tersebut dilakukan atas tekanan dari kelompok Koalisi Masyarakat Sipil yang melakukan hearing dengan DPR RI.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait motif sebenarnya di balik tekanan tersebut," terangnya.
La Ode Anhusadar menegaskan bahwa tanpa keterlibatan TNI, Indonesia akan semakin kesulitan dalam menanggulangi penyelundupan narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau oleh aparat sipil.
"Salah satu program utama Presiden Prabowo Subianto adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas melalui pendidikan karakter dan penerapan nilai-nilai Pancasila," tandasnya.
Menurut dia, pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini guna membentuk moralitas, keteladanan, serta perilaku yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.
Namun, tantangan utama dalam pembentukan karakter generasi muda saat ini adalah pengaruh globalisasi yang begitu masif.
"Perkembangan teknologi yang pesat membuat anak-anak mudah mengakses informasi yang tidak terkendali, termasuk pengaruh negatif seperti narkoba," ungkap dia.
Lanjutnya, fakta menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda.
"Berdasarkan data tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, mayoritas berasal dari kelompok usia 15 hingga 24 tahun. Tidak hanya di kota-kota besar, peredaran narkoba juga telah merambah hingga ke daerah-daerah kecil. Selain itu, perputaran uang dari tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan narkoba juga sangat besar, mencapai puluhan triliun rupiah dalam periode 2022-2024," tegasnya.
Dia menekankan, pentingnya upaya penanganan narkoba, kolaborasi antara berbagai instansi sangat diperlukan.