news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Update Kasus Predator Anak oleh Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Dalami Terduga Pelaku Lain

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menindaklanjuti informasi atau temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, yang mengungkap keterlibatan VK dalam kasus eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Rabu, 2 April 2025 - 07:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menindaklanjuti informasi atau temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, yang mengungkap keterlibatan VK dalam kasus eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Nanti kami dalami keterlibatan VK yang diungkap oleh Komnas HAM," kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (2/4/2025)

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Dia mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut dan akan mengungkap secara transparan kasus tersebut.

"Kami segera tindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM," ujar dia.

Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3), mengatakan bahwa AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka berinisial F melalui perantara seseorang berinisial VK.

“VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," katanya.

Kemudian, di awal bulan Juni 2024, Fajar meminta F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita dengan alasan menyukai dan menyayangi anak kecil, sehingga ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan.

"Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan," imbuh Uli.

Permintaan tersebut pun disanggupi oleh F, dan keduanya membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang, NTT.

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melanjutkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut masing-masing untuk Fajar dan F. Adapun Fajar memilih tipe kamar terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.

Pada hari yang sama, F mengajak korban anak, yang pada saat itu berusia 5 tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang, NTT.

Sepulangnya dari pusat perbelanjaan, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.

Pada momen itu, F meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan kepada korban lantaran masih terlalu kecil.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral