- Rika Pangesti/tvOnenews
8.052 Narapidana di Jakarta Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 66 Orang Langsung Bebas
Jakarta, tvonenews.com - Sebanyak 8.052 narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana. 66 orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari menjelaskan, pemberian remisi khusus ini sebagai bentuk wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam menjalani proses pembinaan.
"Pemberian remisi ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial bukan semata-mata penghukuman," ucap Heri di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).
Selain itu, Hari mengatakan, pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berusaha memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab.
Hari menyebut, pada momen Perayaan. Hari Raya Idul Fitri ini, ada sebanyak 8.052 warga binaan yang mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus. Dan, 66 orang napi diantaranya langsung bebas.
"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," ungkap Heri.
Heri mengatakan, pemberian remisi khusus itu dilakukan secara serentak di sejumlah Lapas dan Rutan di Jakarta.
Ribuan WBP yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif.
"Seluruh petugas pemasyarakatan di wilayah Dirjenpas telah bekerja keras. Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Wachid Wibowo menambahkan, jumlah WBP di Lapas Kelas 1 Cipinang berjumlah 2.455 orang warga binaan.
"Jumlah WBP Lapas Kelas 1 Cipinang yang mendapatkan remisi berjumlah 1889 orang. Yang bebas langsung ada 13 orang WBP," kata Wachid.
Wachid mengimbau kepada seluruh WBP harus terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Bagi mereka yang belum mendapatkan remisi, maka harus terus memperbaiki diri dan memberikan perubahan positif. (rpi/iwh)