- Bagus Ahmad Rizaldi-Antara
Remisi Khusus dan PMP Idulfitri 2025 Berpotensi Hemat Anggaran Makan hingga Rp 80,4 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memgungkapkan pemberian remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 berpotensi menghemat anggaran makan.
Melalui keterangan resminya, Jumat (28/3/2025), remisi khusus dan PMP Idulfitri bagi warga binaan yang beragama Islam dapat menghemat anggaran makan sampai Rp80.460.405.000.
Sementara, remisi khusus dan PMP Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 bagi warga binaan beragama Hindu dapat menghemat Rp804.525.000.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan PMP dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
“Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sedangkan, anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.
Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.
157 Ribu Lebih Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Khusus
Pemerintah melalui Kementerian Imipas memberikan remisi khusus untuk narapidana alias napi dan PMP bagi anak binaan pada Hari Raya Nyepi dan Idulfi 2025.
Pemberian remisi khusus dan PMP diberikan langsung secara simbolis oleh Menteri Imipas Agus Andrianto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3/2025).
Agus menegaskan pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
“Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” tambahnya.
Diketahui, remisi khusus Nyepi diberikan kepada 1.629 napi. Adapun rinciannya adalah 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi.