

- Istimewa
PBHI Bersama 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Peninjauan Kembali Alex Denni
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae tersebut berisi dukungan bagi Alex Denni atas pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013.
Sebab, ditemukan banyak kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius mencontohkan, kejanggalan terletak pada putusan dan relaas yang tidak pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan namun hanya terhadap satu orang saja yang notabene bukan penyelenggara negara.
Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang dalam kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang didukung oleh beberapa tokoh yang totalnya mencapai 33 orang yang seluruhnya mengatakan adanya pemidanaan yang tidak berdasar dan tidak boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Julius menambahkan, Amicus Curiae ini didasarkan keyakinan kuat bahwa telah terjadi kesalahan dan kekhilafan yang nyata yang dilakukan Majelis Hakim pada tingkat kasasi, banding, maupun pada tingkat pertama sehingga mengakibatkan miscarriage of justice dalam perkara tersebut.