- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Apartemen Mewah di Jakbar jadi Pabrik Narkoba Liquid Bentuk Vape, Polisi Gerebek dan Tangkap Peracik
Adapun, para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
- Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
- Pasal 129 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.
- Serta, Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu.
Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati. (rpi/muu)