- istimewa
Berhasil Ungkap Kasus Feni Ere, Penasihat Kapolri Berharap Polres Lain Ikuti Jejak Polres Palopo
Usai ditangkap, pelaku sempat dilakukan interogasi singkat oleh pihak tim Resmob. Dan dari keterangan pelaku, itu mengakui semua perbuatannya telah mengakhiri hidup almarhumah Feni Ere.
Seperti disampaikan Kapolres Palopo saat melakukan press release pada (21/3/2025) di ruang lobby Mako Polres Palopo.
"Motif pelaku ini sampai tega membunuh dan sempat memperkosa almarhumah, itu karena telah lama mememdam rasa suka sama korban, tapi tidak tersampaikan. Terus saat diamankan oleh Resmob Polda dan Resmob Polres Palopo, pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya mengakhiri hidup korban yang dilakukannya sendiri," ucap Safi'i.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Safi'i, pelaku disangkakan oleh penyidik dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana. (aag)