- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Dua WN China Diringkus dalam Kasus Fake BTS dan SMS Blast, Kerugian Capai Rp473 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI bersama Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua Warga Negara Asing asal China dalam kasus fake Fake Base Transceiver Station (BTS) dan SMS blast yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto tidak menjelaskan secara detail mengenai identitas pelaku. Namun kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.
“Pada tanggal 18 dan 20 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan penangkapan bersama-sama dengan Ditsiber dan Komdigi. Pelaku ditangkap dua orang, Warga Negara China,” kata Wayan, di Kemkomdigi, pada Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut Wayan menuturkan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai pihaknya menerima aduan dari masyarakat melalui operator seluler dan menyampaikan keluhannya dan ke BI.
“Kemudian tim menganalisa data aduan masyarakat untuk menentukan lokasi dan waktu kejadian melalui analisa handover pilot jaringan operator seluler. Tim juga mengumpulkan data CCTV dari Jakarta Spark City di beberapa area Jakarta,” terang Wayan.
Setelahnya tim melakukan pengawasan sejak tanggal 13 Maret 2025 dan ditemukan adanya penyebaran SMS palsu berisi penipuan yang mengatasnamakan salah satu bank swasta dengan penggunaan frekuensi secara ilegal.
“Jadi mereka memasarkan alat tersebut yang digunakan, kirim blast SMS masking dari perbankan, itu frekuensi ilegal, dan penggunaan perangkat frekuensi tidak bersertifikat. Mereka merakit alatnya di Indonesia tanpa melakukan sertifikasi oleh perangkat yang sesuai perundang-undangan,” tukas Wayan.
Kemudian dari hasil pengawasan, juga ditemukan modus pemancaran menggunakan mobile MPV. Tim penyidik saat berada di waktu dan lokasi kejadian menerima SMS blast pack yang dipancarkan oleh BTS Fake.
“Di mana mobil tersebut selalu berulang, muter, melewati daerah yang menjadi target operasi atau target penipuan mereka, dan itu dilakukan pengawasan selama beberapa hari,” ucap Wayan.
Kemudian dalam penangkapan ini, tim juga menemukan barang bukti di dalam mobil berupa perangkat-perangkat rakitan fake BTS pada semua frekuensi selular.
“Jadi frekuensi 1800 ada, kemudian ada 900, 2,1 ada,” ucap Wayan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebutkan bahwa kerugian dalam kasus ini diketahui mencapai Rp473 juta.