- Syifa Aulia/tvOnenews
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri: Yang Beredar di Publik Bukan Surpres Resmi
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sampai saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Polri atau RUU Polri.
“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Ketua DPP PDIP itu mengatakan Surpres yang beredar di masyarakat soal RUU Polri bukan Surpres resmi.
“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” ungkapnya.
“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM (daftar inventaris masalah) yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” tambah Puan.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memastikan pembahasan RUU Polri akan dilakukan secara terbuka. Jika RUU Polri mulai dibahas, dia juga memastikan Komisi III DPR akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan.
Politisi Partai Demokrat itu mengklaim Komisi III DPR sangat terbuka kepada publik, sebagai contoh ketika rapat membahas kasus Ferdy Sambo yang lalu.
“Jadi sekali lagi, kalau begitu Undang-Undang Polri ini masuk di Komisi III, percayakanlah, kami semua di Komisi III terbuka kapan saja, sama dengan KUHAP ini,” kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Hinca juga berjanji pihaknya tidak akan membahas RUU Polri secara diam-diam di luar Gedung DPR RI seperti RUU TNI.
“Apakah akan dibahas di tempat tertentu? biasanya kami di sini (Gedung DPR),” kata dia.
“Saya pastikan itu tidak sama dengan Undang-Undang TNI. Di Komisi III kita buka semua,” tambah Hinca. (saa/iwh)