- Tangkapan layar tvOne
Dua Anggota TNI yang Terlibat Penembakan Tiga Polisi hingga Tewas di Lampung Ditetapkan Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus tiga polisi tewas ditembak usai gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 23 Maret 2025 lalu.
"Pada tanggal 23 Maret 2025, Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara untuk penyidikan dan penahanan sementara, sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eka, dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Setelah ada penetapan tersebut, akhirnya dibentuk tim supervisi dan percepatan untuk menyelidik kasus tiga polisi tewas ditembak itu.
Pada tanggal 24 Maret 2025, tim tersebut kemudian membedah permasalahan terkait kasus penembakan tersebut.
Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui kasus ini lebih dalam.
Adapun dua tersangka dari oknum TNI adalah Kopda B yang dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Selain itu, untuk tersangka lain yakni Peltu YHL, dijerat Pasal 303 KUHP.
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan undang-undang darurat juga tentang senjata," katanya.
Eka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sebaik mungkin.
Semua prosedur akan diterapkan demi mencapai keadilan bagi para korban.
"Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasat juga sampaikan kepada kami, buka seterang-terangnya, tranparan, kemudian proses hukum apabila memang anggota TNI AD ini salah, lakukan proses hukum dengan baik," katanya lagi. (iwh)