news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat di DPR, PBHI Singgung Lemahnya Aparat Hukum soal Surat Menyurat Perkara.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

Advokat Minta Revisi UU KUHAP Bolehkan Saksi Ajukan Praperadilan

Ketum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia, Juniver Girsang, minta revisi UU KUHAP bolehkan saksi ajukan praperadilan.
Senin, 24 Maret 2025 - 14:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, meminta revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan saksi mengajukan praperadilan.

Hal ini dia sampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR dalam rangka memberikan masukan terkait RUU KUHAP. Pasalnya, selama ini praperadilan hanya dapat diajukan oleh tersangka.

“Kalau kita baca di sini, praperadilan adalah kewenangan dari pengadilan negeri yakni dari keluarga tersangka korban dan penyidikan. Ini juga harus kita masukkan yang berhak itu saksi,” ujar Juniver di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

“Saksi harus masuk, dia juga berhak untuk mengajukan praperadilan,” tambahnya.

Dia menilai saksi memiliki kaitan dengan suatu perkara, sehingga saksi harus diizinkan untuk mengajukan praperadilan.

“Bagaimana tidak ada kaitan dengan suatu perkara, tetapi ada tujuan di balik itu, rumahnya disita, rekening yang diblokir tindakan upaya hukum paksa yang lain,” ujar Juniver.

“Kita tanya penyidik, ‘kenapa?’, perintah. Waduh, kacau ini. ‘Perintah ada hubungannya tidak?’, ‘Nanti kita lihat dalam proses lebih lanjut’,” tambahnya.

Juniver menjelaskan nasib seorang saksi dalam suatu perkara juga dipertaruhkan, mulai dari kesulitan finansial akibat rekening diblokir, rumah disegel, hingga menanggung rasa malu.

“Tentu ini kita uji di praperadilan. Artinya apa? Artinya saksi juga berhak sepanjang upaya paksa itu dia terkena, nanti kita buktikan di pengadilan,” tegas dia. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral