

- Antara
Ganjil-Genap Diberlakukan Selama Masa Mudik Lebaran 2025? Begini Penjelasan Kakorlantas Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menginformasikan bahwa aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat saat masa mudik Lebaran 2025 hanya bersifat imbauan.
Agus menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan agar pemudik menyesuaikan waktu keberangkatannya dengan pelat nomor kendaraan mereka.
“Ganjil-genap itu sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan silakan pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisi untuk mencegah supaya nanti terurai,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (24/3).
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa pengawasan aturan ganjil-genap saat mudik menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Penindakan pelanggarannya menggunakan ETLE statis,” kata Raden.
Bagi kendaraan yang melanggar, kata dia, akan dialihkan ke jalur arteri.
“Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak diberlakukan ganjil-genap karena pemberlakuan aturan itu, ‘kan, hanya pada penggal jalan-jalan tertentu,” ujarnya.