news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan ketika menginterogasi pelaku di lokasi kejadian, Sabtu (22/3)..
Sumber :
  • Antara

Pria Tega Bunuh Pacar di Deli Serdang Sumut dan Buang Jasad ke Kebun Tebu, Pelaku Kesal Korban Kerap Minta Dinikahi

Polisi menangkap pembunuh wanita yang jasadnya dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Minggu, 23 Maret 2025 - 12:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pembunuh wanita yang jasadnya dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku hendak kabur ke Aceh saat akan ditangkap.

"Tersangka pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/3).

Gidin menjelaskan, pelaku bernama Edi Subayu alias ES (39) merupakan pacar korban Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Kota Medan.

"Jadi antara tersangka pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada bulan Februari yang lalu," bebernya.

Pelaku membunuh korban Risma dengan cara mencekik leher di kamar kos korban, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, pelaku membawa jasad korban Risma dan membuang mayatnya di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.

"Motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," ujarnya.

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu milik korban," tambahnya.

Selain itu, lanjut Gidion, motif pembunuhan itu juga karena pelaku kesal dengan korban Risma yang selalu minta segera dinikahi.

"Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Gidion.

Turut diketahui bahwa saat sudah ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral