

- Antara
BPOM Amankan Tempat Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Rp1 M di Tangsel
“Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 orang karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” ujarnya.
Meski tidak terstruktur, katanya, pembagian tugas pekerjaannya dilakukan untuk memuluskan niat jahat pelaku dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal di tengah meningkatnya permintaan saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri.
Pabrik beroperasi setiap hari pada pukul 08:00--17:00 WIB, dan khusus di bulan Ramadhan menjadi pukul 08:00--16:00 WIB.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, kata Taruna, diduga terjadi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun tindak pidana tersebut, katanya, terkait dengan produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Dia menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat, serta menyoroti pentingnya peran aktif semua pihak dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal.
“Tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri,” kata dia.