Article Article
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, (19/3/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Menteri Hukum Menduga Mahasiswa yang Demo Tolak RUU TNI Belum Lihat Draft Perubahan

Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi tolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di pintu belakang Gedung DPR, Jakarta Pusat
Rabu, 19 Maret 2025 - 19:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di pintu belakang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025) sore.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai mahasiswa yang menggelar demonstrasi menolak RUU TNI itu lantaran belum melihat draft perubahan RUU TNI.

Dia menyebut mahasiswa merasa khawatir jika RUU TNI itu akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI. 

Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar demo tolak RUU TNI di pintu belakang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025) sore.
Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar demo tolak RUU TNI di pintu belakang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025) sore.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

 

Sebab, jumlah kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI bertambah dari 10 menjadi 14.

“Ya tuntutan, supaya tidak dilanjutkan, kelihatannya mungkin karena belum melihat materi perubahan, khawatirnya ada dwifungsi abri, dwifungsi TNI,” ujar Supratman usai bertemu massa aksi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025).

“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di Paripurna, yang insya Allah dijadwalkan besok,” kata Dave di Gedung DPR, Jakarta Pusat, (19/3/2025).

RUU tersebut disetujui menjadi UU oleh seluruh fraksi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (18/3/2025). 

Namun, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Tiga pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. 

Pada Pasal 53 usia pensiun TNI berubah dari 55 tahun menjadi sampai 62 tahun.

Kemudian Pasal 47, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:34
01:37
00:35
01:51
05:26
02:09

Viral