news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar demo tolak RUU TNI di pintu belakang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025) sore..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Mahasiswa Trisakti Geruduk Gedung DPR Tolak RUU TNI, Menteri Hukum Dicegat Masuk

Mahasiswa Universitas Trisakti gelar aksi demonstrasi tolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di pintu belakang Gedung DPR, Rabu (19/3/2025).
Rabu, 19 Maret 2025 - 18:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di pintu belakang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025) sore.

Pantauan tvOnenews.com, mereka mencegat mobil Alphard hitam yang ditumpangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang akan masuk ke Gedung DPR.

Mereka lalu mengerubungi mobil Supratman dan meminta Supratman turun dari mobil. Mereka juga mencopot pelat nomor mobil tersebut.

Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar demo tolak RUU TNI di pintu belakang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025) sore.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

 

Setelah didesak, Supratman kemudian turun dari mobil dan berdiskusi dengan sejumlah mahasiswa itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025).

“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di Paripurna, yang insya Allah dijadwalkan besok,” kata Dave di Gedung DPR, Jakarta Pusat, (19/3/2025).

RUU tersebut disetujui menjadi UU oleh seluruh fraksi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (18/3/2025). 

Namun, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Tiga pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Pada Pasal 53 usia pensiun TNI berubah dari 55 tahun menjadi sampai 62 tahun.

Kemudian Pasal 47, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral