- ANTARA
Hari Ini, Polda Metro Panggil Ricky Lim terkait Kasus Investasi Bodong Rp3,2 Miliar
Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya memanggil Ricky Lim selaku terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang atau investasi bodong sebesar Rp3,2 miliar pada hari ini, Rabu (19/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Ricky Lim.
"Satu orang terlapor lainnya akan dilakukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025. Inisial RL yang rencana diklarifikasi hari ini," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi tvonenews.com, Rabu (19/3/2025).
Ade Safri menjelaskan, dalam perkara ini ada 3 terlapor. Mereka adalah kakak beradik Hengky Setiawan, Welly Setiawan dan Ricky Lim.
Sebelumnya dua terlapor yakni Hengky dan Welly telah diminta keterangannya oleh penyidik. Baru kemudian hari ini, Ricky Lim yang dijadwalkan pemeriksaan.
Namun, sampai sore ini sekira pukul 16.00 WIB. Ricky Lim tak juga mengindahkan panggilan tim penyidik kepolisian tersebut. Ricky Lim belum menampakkan dirinya hadir di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Ade Safri mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara tersebut.
Adapun, dua orang di antaranya yang telah diperiksa adalah terlapor yakni kakak beradik Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.
Kendati demikian, Ade Safri masih belum merincikan siapa saja 10 orang lainnya yang telah dimintai keterangannya.
Ade Safri menjelaskan sampai saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yg terjadi atau tidak)," tutur Ade Safri.
Selanjutnya, pihaknya masih terus mendalami peristiwa penipuan dan penggelapan uang sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam laporan.
Dia menyebut, pihaknya masih akan terus memanggil saksi lainnya guna membuat perkara ini terang benderang.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan, Ricky Lim dan Willy Setiawan.
Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ucap Ade Safri.
Ade Safri menyebut, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.
Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak tiga orang. Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal Perbankan; Penipuan; Penggelapan; TPPU," beber Ade Safri.
"Jadi kerugian yang dilaporkan dalam laporan adalah Rp3,2 miliar," imbuhnya.
Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP; Pasal 378 KUHP; Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
"Waktu kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 di Taman Sari Jakarta Barat," ucapnya.
Kronologi Kasus Investasi Bodong 3,2 Miliar
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar), pada tahun 2018 saham 2,7milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.
Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.
Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.
Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.
Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 milyar.
Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.
Sementara, untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal-akalan menghindar dari upaya investor menagih.
Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi. Namun ternyata menjadi korban penipuan. (rpi/iwh)