news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi investasi bodong (dok UGM).
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Crazy Rich Si Raja Voucher Diduga Terjerat Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Polda Metro Periksa 12 Saksi

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh tiga crazy rich si raja voucher dengan kerugian senilai Rp3,2 miliar.
Rabu, 19 Maret 2025 - 15:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh tiga crazy rich si raja voucher yang merugikan sejumlah korbannya senilai Rp3,2 miliar.

Adapun, dalam laporan kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut terlapornya adalah 3 sekawan crazy rich si Raja Voucher yakni Hengky Setiawan, Willy Setiawan dan Ricky Lim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara tersebut.

Adapun, dua orang di antaranya yang telah diperiksa adalah terlapor yakni kakak beradik Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.

"Di tahap penyelidikan ini sudah 12 orang diklarifikasi oleh tim penyelidik, termasuk di dalamnya dua orang terlapor," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi tvonenews.com, Rabu (19/3/2025).

Namun demikian, Ade Safri masih belum merincikan siapa saja 10 orang lainnya yang telah dimintai keterangannya.

Ade Safri menjelaskan sampai saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yg terjadi atau tidak)," tutur Ade Safri.

Selanjutnya, pihaknya masih terus mendalami peristiwa penipuan dan penggelapan uang sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam laporan.

Dia menyebut, pihaknya masih akan terus memanggil saksi lainnya guna membuat perkara ini terang benderang.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan, Ricky Lim dan Willy Setiawan.

Ade Safri bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi tvonenews.com, Rabu (19/3/2025).

Ade Safri menyebut, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral