Article Article
MinyaKita.
Sumber :
  • I.C. Senjaya-Antara

Di Balik Liciknya MinyaKita Kurangi Isi, Kemendag Beberkan Alasan Utama

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:30 WIB

Sejak Desember 2024, Kemendag telah mengidentifikasi 66 perusahaan yang melanggar aturan Minyakita, termasuk kasus pengurangan volume minyak dalam kemasan dan penjualan di atas HET.

Beberapa perusahaan yang terbukti melanggar, seperti PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), telah disegel dan ditindak oleh pihak berwenang. (aag)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:02
27:17
01:20
03:10
04:52
07:33
Viral