

- Syifa Aulia/tvOnenews
DPR Ungkap Revisi UU TNI Hanya Ubah 3 Pasal, Salah Satunya Bertambahnya Jumlah Kementerian yang Bisa Diisi Prajurit Aktif
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) hanya mengubah tiga pasal.
Dia menyebut draft yang tersebar di media sosial berbeda dengan yang dibahas DPR dan pemerintah.
“Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal; Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial, itu saya lihat banyak sekali. Dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tegas Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Dasco menuturkan Pasal 3 adalah mengenai kedudukan TNI. Pada Ayat 1 tidak ada perubahan, di mana dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.
“Ayat 2-nya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata dia.
Kedua adalah perubahan pada Pasal 53 terkait usia pensiun TNI. Dia mengatakan perubahan pada pasal ini mengacu pada undang-undang institusi lain.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun,” ungkap Dasco.