Sumber :
- Tangkapan layar tvOnenews
Gayus Lumbuun Usul Polisi Tetap Jadi Penyidik di RUU KUHAP
Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prof. Gayus Lumbuun mengatakan kepolisian sebaiknya tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.
Senin, 17 Maret 2025 - 15:18 WIB
“Seperti sekarang mungkin bersama PPNS, penyidik sipil dari lembaga-lembaga itu ada. Nah itu penyidik dan itu sah diperlukan. Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan. Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya. Kalau KPK tipikor, menyidik tipikor. Nah ini apa jaksa?,” pungkasnya. (ebs)