Article Article
ILUSTRASI - SIM Keliling.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Pelayanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi di Jakarta, Berikut Detailnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengabarkan lima lokasi layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara
Senin, 17 Maret 2025 - 07:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk masyarakat yang akan mengikutinya diwajibkan membawa dokumen antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:16
01:25
00:59
05:41
03:36
02:19

Viral