- Antara
Awal Duduk Perkara Kasus Korupsi BJB, KPK Terbitkan 5 Surat hingga Penggeledahan 12 Tempat
Selain itu, terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (PPK) selaku tersangka.
Keduanya disebut mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback.
Kemudian, keduanya mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
Bahkan, Yuddy dan Widi disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Mereka mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.
Budi juga mengungkapkan PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.
Seperti menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi guna menghindari lelang. Kemudian memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.
Serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga terjadi post bidding.
"Dari Rp409 miliar yang ditempatkan dipotong dengan pajak kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp100 miliar. Namun, yang tidak riil ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ucap Budi.
Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(aag)