news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kantor Pusat BJB di Jalan Naripan Bandung.
Sumber :
  • Antara

Awal Duduk Perkara Kasus Korupsi BJB, KPK Terbitkan 5 Surat hingga Penggeledahan 12 Tempat

Baru-baru ini terungkap awal duduk perkara kasus korupsi Bank BJB, yang dibocorkan langsung oleh pihak KPK.
Senin, 17 Maret 2025 - 03:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini terungkap awal duduk perkara kasus korupsi Bank BJB, yang dibocorkan langsung oleh pihak KPK.

Dalam hal ini, KPK mengungkapkan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp222 miliar.

Hal ini berawal pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan lima orang tersangka.

Di mana lima tersangka yang nama-namanya baru diumumkan pada Kamis (13/3) adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan. 

Lanjut dengan pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menceritakan, bahwa pada  2021, 2022 dan semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan enam agensi.

Kemudian, dia katakan, enam agensi yang dimaksud adalah PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).

"Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa," beber Budi Sokmo dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kemudia, dia katakan, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke sejumlah perusahaan media massa sebesar Rp222 miliar.

Total uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi di tersebut.

Selain itu, terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (PPK) selaku tersangka.

Keduanya disebut mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback.

Kemudian, keduanya mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

Bahkan, Yuddy dan Widi disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Mereka mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.

Budi juga mengungkapkan PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.

Seperti menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi guna menghindari lelang. Kemudian memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

Serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga terjadi post bidding.

"Dari Rp409 miliar yang ditempatkan dipotong dengan pajak kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp100 miliar. Namun, yang tidak riil ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ucap Budi. 

Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral