news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Awal Mula Terungkapnya Kasus Eks Kapolres Ngada, Terendus Otoritas Australia hingga Masuknya Laporan ke Mabes Polri

Sebagian mata publik tersorot ke tingkah Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pasalnya, AKBP Fajar telah mencabuli tiga bocah di Kota Kupang,
Jumat, 14 Maret 2025 - 00:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian mata publik tersorot ke tingkah Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pasalnya, AKBP Fajar telah mencabuli tiga bocah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak sampai situ saja, banyak yang mengecam soal perbuatannya itu, sehingg atas perbuatannya tersebut, AKBP Fajar telah ditempatkan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025. 

Bahakn, ironisnya, ia dipatsus juga karena setelah ketahuan positif narkoba.

"Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul didasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru lagi," beber Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Dan awalnya memang kita tes urine hasilnya positif, dan inilah dasarnya mempatsus anggota Polri tersebut," ujarnya Kembali.

Selain itu, dia mengklaim bahwa Polri tidak tolerir terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai kehormatan Polri.

"Divisi Propam Polri terhadap perkara ini, setelah ada informasi dari Divisi Hubinter, telah melakukan penanganan khusus Divisi Propam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret, sehingga tiga minggu Divisi Propam sudah bergerak tangani ini," bebernya. 

Lantas, bagaimana awal mula kasus ini bisa terendus Polri?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus Kapolres Ngada, AKBP Fajar ini mencuat, bermula saat Fajar lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).

Ia mencabuli tiga anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum lakukan pencabulan, AKBP Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi pencabuan itu dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. 

Dia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.

Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. Lalu, melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.

Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.

AKBP Fajar kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta. Hingga akhirnya, dipatsuskan sejak 24 Februari 2025. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral