- Dok. tvOnenews.com
Kata Kapolri saat Tahu Eks Kapolres Ngada Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Jakarta, tvOnenews.com - Div Propam Polri menetapkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tak hanya itu, Mabes Polri turut mendapati adanya bukti penggunaan narkoba oleh Fajar Widyadharma.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar sudah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Trunoyudo menuturkan AKBP Fajar mengonsumsi narkoba serta menyebarja video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya.
Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
Kapolri Angkat Bicara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara usai anak buahnya itu didapat melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Listyo menyebut jika pihaknya akan mengebut proses penyidikan terkait perkara yang membelenggu anak buahnya atersebut.
Tak tanggung-tanggung, Listyo mengaku akan menindak tegas AKBP Fajar sesuai peraturan yang berlaku.
"Kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," ungkapnya. (raa)