- Dok PDIP
Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Janji Bongkar Dugaan Kejanggalan Dakwaan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dia mengaku menemukan kejanggalan pada dakwaan KPK terhadap Hasto.
Febri menjelaskan terdapat eksaminasi terhadap dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu dilakukan oleh 9 ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.
“Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Dia juga mengungkapkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Pertama, penggunaan data yang salah dalam dakwaan.
Dia mengatakan, pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebut Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam Pileg.
Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin memperoleh suara terbanyak.
“Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri.
Kedua, pertemuan tidak resmi yang diklaim KPK.
Di poin nomor 23, dakwaan berbunyi bahwa Hasto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan eks Ketua KPU RI Wahyu Setiawan.
Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
Ketiga, tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang.
Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.
Padahal, dalam putusan nomor 28 tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.
Keempat, sumber dana yang keliru.
Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan.
Kemudian, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto.