- Istimewa
Viral, Nenek Jubaedah Minta Tolong kepada Presiden Prabowo Tanahnya di Cicalengka Bandung Dieksekusi Pengadilan
Bandung, tvOnenews.com - Viral di media sosial seorang nenek yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto agar ada solusi terkait tanah miliknya yang hendak dieksekusi pengadilan.
Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melayangkan surat pemberitahuan eksekusi lahan yang di atasnya telah berdiri puluhan bangunan mulai dari rumah hingga sekolah milik Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda.
Nenek yang belakangan diketahui bernama Jubaedah (80) itu adalah istri dari Apud Kurdi. Pihak ahli waris Apud Kurdi ini mulai tahun 2009 mendapat gugatan dari pihak ahli waris Ny. Oce bin Mansur.
Dalam video yang diunggah aku Intagram @ayusningrum, Jumat (7/3/2025) Jubaedah meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Kepada Pak Presiden dan Gubernur tolong saya warga bapak, merasa dizalimi. Suami saya beli dan sekarang Leter C di desa dirobah," kata Nenek Jubaedah di dalam video.
Setelah selesai Jubaedah bicara, seorang perempuan yang turut terancam dengan eksekusi oleh pengadilan itu turut bicara.
"Bapak Dedi Mulyadi, Bapak Aing, Gubernurna Pasundan dugi ka iraha Pak, ieu warga Jabar nu tos kieu sepuhna diantep dina kazoliman pengadilan. Buku tanah robah tina aslina. Mugia Bapa tiasa ngabantos abdi sareng masyarakat sanesna tina ngabela ieu sepuh," tuturnya.
(Bapak Dedi Mulyadi, Bapa Aing, Gubernur Pasundan, sampai kapan Pak, ini warga Jawa Barat yang sudah tua ini dibiarkan di dalam kedzoliman pihak pengadilan. Buku tanah rubah dari yang aslinya. Semoga bapak bisa membantu saya dan masyarakat lainnya dalam membela orang tua ini).
Saat diwawancara media, Ayu Septia Ningrum mengatakan lahan yang diserobot dengan penggunaan kekuatan pengadilan itu berada di Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kabupaten Bandung.
"Keluarga saya juga jadi tergugat sebab punya AJB (akta jual beli tanah) di lahan itu. Ayah saya, Mochammad Ridjekan membelinya dari Pak Apud Kurdi, suami Ibu Jubaedah," katanya, Sabtu (8/3/2025).
Nyatanya, meski punya AJB, surat pemberitahuan eksekusi dari PN Bale Bandung tertanggal 5 Maret 2025 yang menyatakan bahwa ada ekseskusi tanggal 8 April 2025 sampai juga kepadanya. Artinya, Ayu dan keluarganya harus meninggalkan tanah dan rumahnya.
Bukan saja Ayu dan keluarga, Nenek Jubaedah serta keluarga, sebagai pemegang AJB lainnya, juga Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda harus mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini didiami.
"Kami minta tolong kepada Pak Gubernur dan pemerintahan untuk membantu kami. Kami di sini membeli, sekarang harus meninggalkan tempat ini," katanya.
Ayu berkisah bahwa kasus gugatan ini berlarut-larut. Pihaknya menduga kasus ini diawali dengan buku tanah yang diduga dimanipulasi di tingkat desa.
"Saya sempat datang rapat sama penjual tanah (ahli waris Apud Kurdi), memang Leter C itu ada yang mengubah sejak dulu, mengapa demikian hal itu terjadi?" kata Ayu.
Menurutnya, dugaan manipulasi itu terjadi ketika ada pemekaran Desa Tenjolaya menjadi Desa Tenjolaya dan Desa Panenjoan. Dugaan ini dibuktikan dengan perubahan data Leter C sebelum dimekarkan, dengan setelah dimekarkan.
Dalam data sebelum pemekaran, tanah pada persil 112 c, yang dimiliki Ny. Oce bin Mansur adalah 130 desiare (1300 meter persegi). Namun, setelah pemekaran, datanya berubah menjadi lebih luas. Yaitu menjadi 920 desiare (9200 meter persegi).
"Kami sebagai pemilik AJB tidak ada yang mau diusir. Dan kami juga heran, AJB itu diketahui oleh camat, tapi dibatalkan oleh Pengadilan," katanya.
Gugatan lahan ini telah terjadi sejak tahun 2009. Sempat ditolak pada 2010, gugatan itu kemudian berlanjut dalam proses hukum sampai tahun 2023.
Ayu mengatakan, sempat ada eksekusi tahun 2022 namun batal karena ditolak beramai-ramai oleh warga. Hingga ada lagi rencana eksekusi tahun 2025.(muu)