news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung..
Sumber :
  • Antara

Menyoal Izin Poligami ASN di Jakarta Era Pramono Anung, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Masih Berlaku?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hampir sebulan lamanya memimpin wilayah bekas dari ibu kota Indonesia tersebut.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hampir sebulan lamanya memimpin wilayah bekas dari ibu kota Indonesia tersebut.

Sebelum dilantik sebagai Gubernur Jakarta, Pramono dengan tegas bakal menghapus kebijakan yang tak sejalan dengan visi misinya termasuk izin berpoligami bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pria.

Diketahui, Teguh Setyabudi saat menjabat sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkup pemerintahannya.

Eks Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyerahkan jabatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Kamis (20/2).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Pergub tersebut memungkinkan ASN pria dapat berpoligami dengan syarat tertentu dan izin dari pejabat berwenang.

Teguh mengaku ihwal penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru diterbitkan dalam upaya memperketat aturan izin berpoligami bagi ASN pria di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Di dalam Pergub itu kan memang aturan itu diperketat. Artinya, kita sebenarnya memperketat itu, tapi kan ada aturan yang lebih tinggi,” ujar Teguh kala menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Merespons Poligami ASN di Jakarta

Pramono sebelum resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta sempat merespons Pergub yang menuai kontroversi di masyarakat itu.

Ia mengecam keras peraturan izin ASN pria di lingkup Pemprov DKI Jakarta yang kemungkinan dapat berpoligami itu.

"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya. Saya penganut monogami," kata Pramono kepada awak media dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

 

Tak hanya para ASN pria, Pramono turut menyinggung peraturan larangan berpoligami bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.

Ia yang mengaku menganut monogami ini memastikan memberi sanksi tegas terhadap ASN pria termasuk Rano Karno jika didapati berpoligami.

Kendati demikian, Pramono belum berencana menganulir Pergub yang menuai kontroversi di masyarakat tersebut.

"Pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo silakan saja. Ini bagi ASN," tegasnya.

Diketahui Pergub Nomor 2 Tahun 2025 itu mengatur syarat para ASN pria yang dapat melakukan poligami.

Pergub tersebut mengatur ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi persyaratan ketat seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai keluarga, mampu bersikap adil terhadap semua istri dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

Adapun syarat Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 diantaranya:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral