news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Thomas Trikasih Lembong saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Istimewa

Babak Baru Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Ini Buktinya

Tom Lembong jalani persidangan pokok perkara soal kasus importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kamis, 6 Maret 2025 - 14:04 WIB
Reporter:
Editor :

Sampai saat ini tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK 2015 – 2017.

Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum demi hukum tidak dapat mendasarkan Surat Dakwaannya dengan Hasil BPKP yang objeknya sama dengan LHP BPK RI.

Dengan demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Kelima, Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam Surat Dakwaannya, dikarenakan seluruh perbuatan Terdakwa yang diuraikan dalam Surat Dakwaan seluruhnya merupakan bentuk tindakan Administratif dalam jabatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan yang senyatanya telah ditembuskan kepada instansi terkait dan tidak terdapat keberatan.

Dengan demikian keputusan yang telah ditetapkan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dianggap sah, memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan pemisahan fungsi (Segregation of Function) didalam Kementerian Perdagangan.

Quod non terdapat keberatan dalam tindakan Terdakwa maka hal tersebut harus dperiksa dan diadili pada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai UU Administrasi Pemerintahan.

Keenam, Surat Dakwaan tidak cermat jaksa penuntut umum, tidak jelas dan tidak lengkap karena dalam hal ini tidak menguraikan peristiwa mengenai Harga Beli Gula Kristal Putih Yang Dilakukan Oleh Induk Koperasi Kartika (“Inkopkar”), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Inkoppol”),  Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit dan/atau Pusat Koperasi Polisi Daerah (“Puskoppol”) dari PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur (“8 Perusahaan Swasta”).

Padahal Jaksa Penuntut Umum menggunakan selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dari realisasi kerjasama Inkopkar Inkoppol, dan Puskoppol dengan 8 Perusahaan Swasta sebagai Dasar Perhitungan Kerugian Negara.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya hanya menjelaskan secara rinci bagaimana PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (“PT PPI”) telah membeli GKP dari 8 (delapan) Perusahaan Swasta sebesar Rp 9.105/kg dibandingkan dengan Harga Patokan Petani (HPP) sebesar Rp. 8.900/kg.

Berita Terkait

1 2
3
4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral