- Syifa Aulia/tvOnenews
Usul RUU KUHAP Atur Tersangka Tak Ditahan Sebelum Vonis, Maqdir Ismail Bantah karena Hasto
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Maqdir Ismail membantah usulan terkait waktu penahanan tersangka dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun dalam rapat dengan Komisi III DPR, Maqdir mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur agar penahanan tersangka dilakukan setelah adanya vonis dari pengadilan, bukan ditahan sebelum dijatuhi vonis.
“Tidak, tidak seperti itu. Karena saya berbicara tentang ini sudah, sudah sering sekali, dan banyak sekali yang saya sampaikan mengenai persoalan ini,” kata Maqdir di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025).
“Kalau urusan Mas Hasto ini kan, apalagi ini kan kami menganggap ada kriminalisasi. Kriminalisasi ini kan juga seharusnya tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.
Maqdir menjelaskan usulan itu dia sampaikan atas dasar kemanusiaan. Saat ini, kata dia, banyak tersangka yang ditahan sebelum dijatuhi vonis hukuman.
“Sehingga lapas kita, bahkan juga rumah-rumah tahanan begitu penuh. Agar supaya ini tidak dilakukan, terjadi terus penahanan-penahanan seperti ini,” ujar Kuasa Hukum Hasto itu.
“Maka menurut hemat saya, itu yang saya sampaikan tadi, penahanan itu harus dilakukan ketika orang menjalani hukuman. Jadi bukan dalam proses ketika sesudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Maqdir. (saa/iwh)