news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Desa Kohod, Arsin.
Sumber :
  • istimewa

Menteri KKP Disebut Ngaco! Kuasa Hukum Kedes Kohod Beberkan Alasannya: Kami Tahu dari Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut ngaco oleh kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar. Dia katakan seperti karena menanggapi pernyataan Menteri KKP
Minggu, 2 Maret 2025 - 16:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut ngaco oleh kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar

Dia katakan seperti karena menanggapi pernyataan Menteri KKP yang dinilainya tidak tepat terkait kesiapan kliennya untuk membayar denda Rp 48 miliar.

Bahkan, dia menilai, pernyataan tersebut keliru dan mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," beber Yunihar, Sabtu (1/3/2025).

Karena menurut dia, kliennya, Arsin, yang saat ini berada dalam tahanan, belum mendapatkan informasi resmi terkait pernyataan yang disampaikan Menteri KKP.

Anehnya lagi, kata dia, pihaknya justru mengetahui perkembangan tersebut dari pemberitaan di media.

"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," kata Yunihar.

Kemudian, dia menegaskan bahwa apabila pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan segera mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil bersama kliennya.

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," ungkap Yunihar.

Sementera itu, diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini diungkap Sakti saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," beber Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Lanjutnya mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

Menurut dia, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," bebernya. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral