- Antara
Dugaan Prostitusi di Mansion Karaoke Semarang, Seorang Muncikari Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan satu tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV, Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan bahwa tersangka YS itu merupakan muncikari yang menjadi penyedia layanan asusila di tempat hiburan tersebut.
"Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Dwi dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Dwi menjelaskan bahwa terdapat sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.
Menurut dia, 20 saksi yang diperiksa itu terdiri atas karyawan dan pemandu lagu di tempat hiburan tersebut
Dalam penyidikan perkara itu, kata dia, polisi juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengetahui aspek perizinan tempat hiburan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.
Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.
Polisi kemudian menyegel tempat hiburan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (ant/dpi)