- Antara
Detik-Detik Menegangkan Polisi Kejar dan Tangkap Pengedar Puluhan Paket Ganja di Sumbar
Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja kering siap edar dengan barang bukti sebanyak 82 paket.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
"Pelaku inisial TH (42) diamankan setelah mobil yang dikendarainya berhasil dihadang di jalan umum Jembatan Padang Kadok Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (1/3) sekitar pukul 05.30 WIB," kata AKBP Agung Tribawanto dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Agung menambahkan, satu unit mobil pribadi jenis Daihatsu Terios hitam nomor BB-1797-HC yang membawa ganja tersebut juga diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sebelumnya memang melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi juga sempat melakukan pengadangan, namun pelaku berputar balik dan kembali kabur.
Pelaku diketahui sebanyak dua orang. Mereka melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga setelah mobilnya menabrak tebing di pinggir jalan umum Padang Kadok Kinali.
Selanjutnya, Kapolsek Kinali, AKP Alfian Nurman bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pencarian terhadap para pelaku.
Setelah pengejaran di dalam perkebunan sawit lebih kurang 4 jam, polisi bisa menangkap salah seorang pelaku berinisial TH, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Saat penggeledahan di dalam mobil, ditemukan narkotika jenis ganja kering siap edar yang telah dipaket dimasukkan ke dalam karung sebanyak 4 karung.
Warga setempat juga turut menyaksikan penggeledahan mobil tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku, narkotika jenis ganja kering tersebut dibeli dari seseorang di Penyambungan, Sumatera Utara. Sementara itu, mobil Daihatsu Terios nomor BB-1797-HC dirental dari Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sementara, barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing karung berisikan 26 paket, 4 paket, 20 paket, dan 32 paket.
Dengan demikian, total barang bukti ganja kering sebanyak 82 paket, dan satu unit mobil Daihatsu Terios nomor BB-1797-HC.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat di Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (ant/dpi)