- Dok. Pemprov Jakarta
Aturan Jam Kerja ASN DKI Lebih Singkat Selama Ramadhan: Fleksibilitas Beribadah Puasa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025, Pemprov DKI menetapkan jam kerja yang lebih singkat guna memberikan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1446 H, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Agama.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tegasnya.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yaitu pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Chaidir menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab kerja.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja,” ujarnya.
Meski jam kerja dipersingkat, layanan publik di Jakarta dipastikan tetap berjalan optimal.
Untuk unit kerja yang harus beroperasi selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, pemerintah akan menerapkan sistem kerja khusus atau sif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemprov DKI juga menekankan pentingnya pengawasan dari atasan langsung agar pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan tetap terjaga.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Chaidir.
Penyesuaian jam kerja ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghormati ibadah puasa bagi umat Muslim tanpa mengesampingkan pelayanan publik.
“Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” tandasnya. (agr/muu)