news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA

Evelin Dohar Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Absen Panggilan Polisi Hari Ini

Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara Arif Nugroho anak dari bos Perusahaan Prodia absen dari panggilan polisi hari ini. Ia sebelumnya terlibat kasus penipuan.
Rabu, 26 Februari 2025 - 14:47 WIB
Reporter:
Editor :

“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka dalam perkara a quo dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (21/2/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 24 saksi, dua ahli, serta satu ahli hukum pidana, satu ahli hukum perdata.

Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa surat, dokumen, informasi baik elektronik atau cetak.

“Barang bukti dokumen berupa mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” tegas Ade Ary.

Perlu diketahui Evelin dilaporkan anak bos Prodia Arif Nugroho ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Di dalam laporan itu, Evelin meminta agar kliennya pada saat itu menjual mobil mewahnya. Uang hasil penjualan mobil itu digunakan untuk mengurus kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia.

Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," katanya. 

Korban pun meminta uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke nomor rekeningnya. Namun, uang itu tak kunjung dikirim oleh Evelin. 

"Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar," ujarnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," sambungnya. (rpi/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral