news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU di Jakarta..
Sumber :
  • Istimewa

DPR RI Desak Keras ke Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Tuntas Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

DPR RI minta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk usut kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan Deputi KemenPAN-RB.
Selasa, 25 Februari 2025 - 18:54 WIB
Reporter:
Editor :

Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan. 

Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara.

Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan tetap dinyatakan bersalah.

Julius menyebutkan, vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dan melanggar penerapan hukum terhadap Pasal 55 KUHP yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu baru kemudian pihak swasta dapat dinyatakan bersalah. 

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengatakan, Komisi III DPR RI merupakan rumah bagi pencari keadilan.

Menurutnya, sistem peradilan di Indonesia memang harus diperbaiki secara masif.

Oleh sebabnya, Komisi III saat ini sedang merancang KUHP yang baru. 

“Untuk perkara ini memang kami tidak bisa masuk kepada substansi. Tapi kami akan terus mengawal. Saya sangat mendorong penguatan sistem peradilan, terutama pemberkasan perkara di MA yang sudah dari dulu menjadi problematika,” tegas Bimantoro. 

Tak hanya itu, Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, berharap, Alex Denni tidak sekadar mendapatkan haknya atas kebenaran yang diyakininya.

Namun, Alex Denni juga bisa menjadi energi baru untuk memperbaiki KUHP. 

‘Saya sampaikan Ibu kepada Pak Alex Denni, hormat kami. Jangan berhenti berjuang. Saya memberikan dukungan penuh untuk keluarga Alex Denni, juga teman-teman PBHI. Teruslah berjuang,” tutur Hinca kepada Ernitasari, istri Alex Denni yang menghadiri RDPU.(lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral