- Istimewa
Kejagung Lelang 17 Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro, Berhasil Terjual Lima Senilai Rp600 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung memberikan pendampingan terhadap Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam rangka pelelangan barang rampasan negara dari terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa terdapat 17 aset tanah yang dilakukan pelelangan.
“Barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa 17 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” kata Harli, dalam keterangannya, pada Minggu (23/2/2025).
Lebih lanjut Harli menyebutkan dari keseluruhan jumlah lelang barang rampasan ini, telah berhasil terjual sebanyak lima bidang tanah dengan total luas 16.608 M2 dengan nilai Rp600.300.000.
Kemudian Harli mengungkapkan pelelangan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Yaitu semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” ucap Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyerahan dan penandatangan berita penitipan aset berupa 11 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro kepada Camat Parung Panjang, Jumat (23/6/2023).
Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan).
Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun aset 11 bidang tanah milik Benny Tjokro seluas 130.746 m2 kepada Camat Parung Panjang, yaitu:
-1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2.
-1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.
-1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.
-1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.
-1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2.