- Freepik
BPOM Bongkar Modus Licik Para Owner Skincare Bodohi Para Konsumen dengan Produk Ilegal Ternyata...
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua modus baru penyebaran kosmetik atau skincare berbahaya dan ilegal tanpa izin edar yang dipasarkan secara online.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
"Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya, kemudian dia distribusikan secara massal," ungkapnya.
Modus kedua yakni mengelabui konsumen menggunakan etiket biru. Sebagian besar produk yang ilegal tersebut 60 persen didominasi oleh produk-produk impor.
- Istimewa
"Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya," ujar dia.
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan produk kosmetik atau skincare ilegal dari hasil intensifikasi produk selama 10-18 Februari 2025, Kota Yogyakarta menjadi paling banyak transaksi nilai rupiahnya, yakni sebesar Rp11,2 miliar.
"Kemudian Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar," ucapnya.
Total nilai temuan yakni 91 merek yang sebagian besar merupakan produk impor, yang terdiri dari 4.334 item dengan 205.133 buah kosmetik dengan nilai ekonomi sebesar lebih dari Rp31,7 miliar.
Dari 91 merek tersebut, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, termasuk perawatan kulit atau skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan; 79,9 persen tanpa izin edar; 0,1 persen produk injeksi kecantikan; dan 2,6 persen kedaluwarsa.
Taruna menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk kepolisian.
"Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial, meski dengan keterbatasan efisiensi anggaran, kita akan terus bekerja optimal," tuturnya.
Ia juga memaparkan, dari kasus yang telah ditemukan, empat di antaranya yakni di wilayah Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses projusticia karena ada indikasi pidana.
"Sedangkan kasus yang lain akan kami kenakan sanksi administratif berupa perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan," demikian Taruna Ikrar.(ant)