Sumber :
- VIVA
Polisi Temukan Bukti Gamblang Nikita Mirzani Peras Reza Gladys, Ada Bukti Transfer hingga Tangkapan Layar
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat penetapan tersangka Nikita dan IM. Salah satunya yakni bukti transfer uang dari korban.
Jumat, 21 Februari 2025 - 17:27 WIB
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM terancam pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, artis sensasional itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman maksimal 9 tahun.
Terakhir, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (ars/ebs)