news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • YouTube/Crazy Nikmir REAL

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan.
Kamis, 20 Februari 2025 - 12:49 WIB
Reporter:
Editor :

Seolah mengetahui namanya kembali diperbincangkan, Nikita Mirzani terkejut melihat jumlah orang yang melihat Instagram Story miliknya.

"Ini krnapa yang pihat story gue smp 2,5 jt orang. Padahal ga ada huru hara samsek," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, dokter sekaligus Owner Klinik Kecantikan Reza Gladys (RG) melaporkan Nikita Mirzani (NM) ke polisi. 

Reza Gladys melaporkan artis tersebut ke polisi karena mengaku dirinya telah diperas hingga miliaran rupiah saat mengajak silaturahmi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Reza Gladys yang mengaku diperas hingga miliaran oleh terlapor.

Laporan itu dilayangkan RG pada 3 Desember 2024.

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RG tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary, Senin (10/2/2025).

Berdasarkan laporan dari Reza Gladys, kata dia, kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.

Berdasarkan laporan dari dokter itu, Nikita Mirzani disebut-sebut menjelek-jelekkan nama korban dan produk milik korban lewat siaran langsung atau live TikTok milik Nikita Mirzani. 

Karena tak terima dijelek-jelekan, Reza Gladys menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp. 

Adapun maksudnya menghubungi Nikita Mirzani adalah untuk menjalin silaturahmi.

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp ke dua nomor WhatsApp dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," jelasnya. 

Akan tetapi, berdasarkan laporan, respons yang didapat korban justru berisi ancaman. 

Ade Ary menyebut korban mengaku diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah itu tak diungkap ke media sosial.

“Korban mendapat respons dari terlapor. Jadi respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang," kata dia. 

Dia menyebut Reza Gladys yang merasa terancam akhirnya mengirim uang secara bertahap.

"Pada 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," jelas Ade Ary. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral