- YouTube/Crazy Nikmir REAL
Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tak hanya Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan tersangka lain yaitu IM.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya hari kmi. Namun pemeriksaan ditunda karena alasan adanya keperluan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025."
"Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelasnya.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," sambung Kombes Pol Ade.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Nikmir difuga meminta uang tutup mulut sebanyak Rp5 miliar.
Atas hal tersebut, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan pencucian uang.
Menurut informasi yang beredar kejadian tersebut bermula saat Nikita dan Reza terlibah persetetuan. Reza menganggap bahwa Nikita telah menjelekkan nama dan brand skincare miliknya.
Pada November 2024 lalu, Reza mengaku sempat menghubungi asisten Nikita Mirzani namun mendapatkan respons yang buruk bahkan diancam.
"Respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin (10/2).
Lantaran diancam, Reza pun akhirnya mengirimkan uang Rp2 miliar. Keesokan harinya Reza kemnali mengirim uang Rp2 miliar.