Sumber :
- (Pixabay/StockSnap)
Kasus Perdagangan Orang di Tanjung Priok Beromset Miliaran, Tawarkan Pekerjaan ke ABG Ternyata Dijadikan PSK
Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni SM (56) sebagai pelaku utama (mucikari) dan TR (29) yang berperan membantu dalam praktik perdagangan orang tersebut
Rabu, 19 Februari 2025 - 16:33 WIB
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan eksploitasi ekonomi terhadap perempuan.(rpi/muu)