news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Desa Kohod, Arsin.
Sumber :
  • istimewa

Arsin Kepala Desa Kohod Tangerang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Selasa, 18 Februari 2025 - 17:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Arsin tak sendirian. Ada tiga orang lain yang ditetapkan jadi tersangka. 

Ketiga orang itu juga terlibat berperan dalam pemalsuan surat sama seperti Arsin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).

"Menentukan empat tersangka dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani, pada Selasa (18/2/2025).

Diketahui dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.

Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Arsin juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga hingga bisa diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

Nasib Arsin di Ujung Tanduk

Arsin telah diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik SHM dan SHGB pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. 

Djuhandani mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Arsin berstatus sebagai terlapor. 

Adapun laporan ini dibuat dengan model A alias dibuat oleh anggota polisi sendiri.

Djuhandani menjelaskan asal usul Arsin menjadi terlapor dalam kasus ini, yakni berdasarkan hasil penyelidikan.

"Tentu saja kami melihat dari hasil penyelidikan dimana hasil penyelidikan kami mendapatkan perbuatan pidana. Perbuatan pidana itu apa? Sesuai pasal dugaan yang kami sampaikan. Disitulah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, siapa yang paling bertanggung jawab dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya," ungkap Djuhandani, Selasa (11/2/2025).

Menurut Djuhandani, dalam kasus ini, Arsin lah yang patut untuk dimintai pertanggungjawabannya. 

Oleh karenanya, pihaknya memeriksa Arsin sembari mengumpulkan sejumlah bukti-bukti lainnya.

Teranyar, Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah Arsin Kades Kohod yang kini tengah menjadi sorotan publik akibat memiliki sejumlah mobil mewah.

Namun demikian, kata Djuhandani, pihaknya juga masih terus mendalami perkara ini.

Apakah Arsin akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, Djuhandani menyebut masih dalam proses penyidikan.

"Lebih lanjut nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya. Untuk sementara kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka untuk selalu kita mengangkat bahwa praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," tutur Djuhandani.

Sebelumnya, Djuhandani mengungkap modus Arsin selaku Kepala Desa Kohod yang terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB palsu di atas perairan laut Tangerang.

Arsin berperan membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya untuk bisa dilanjutkan diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Selanjutnya surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," beber Djuhandani. 

"Dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," tambahnya.

Perlu diketahui, Kepala Desa Kohod Arsin disebut-sebut memiliki sejumlah mobil mewah seperti Rubicon, Honda Civic Turbo dan dua unit Honda CR-V.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga Desa Kohod Henri berdasarkan pantauannya di garasi rumah Arsin.

Henri mengungkapkan bahkan warga menganggap bila kediaman Kepala Desa Kohod seperti show room mobil.

“Menurut pantauan kami sejak Juli 2024, kami melihat garasi kepala desa banyak mobil mewah. Rubicon, All New CR-V 2 unit, Honda Civic Turbo,” ungkap Henri saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

Namun sayangnya, Henri menuturkan setelah kepemilikan mobil mewah itu viral Arsin langsung memindahkan mobil-mobil mewahnya itu ke rumah yang lainnya.

"Kendaraan tersebut dipindahkan ke rumah lain milik Kades Arsin. Saat ini yang terparkir hanya Civic Turbo putih dan kendaraan Avanza pelat dinas," jelas Henri.

"Kami menduga saudara Arsin bersembunyi di rumah tidak berani keluar rumah," imbuhnya.

Henri menjelaskan disembunyikannya mobil-mobil itu lantaran Arsin tengah menjadi sorotan dugaan keterlibatan terbitnya SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang.

"Tujuannya agar tidak diketahui jumlah kekayaannya," kata dia. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral